BAB II
KOMPETENSI PEDAGOGIK
A.
PENGERTIAN
1.
Pengertian
Kompetensi
Kompetensi menurut usman
(2005), adalah “satu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseoarang baik yang kualitatif maupun kuantitatif. “pengertian ini mengandung
makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni. Pertama
sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang di amati.
Kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif , efektif dan perbuatan
serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.
Menurut Direktor Tenaga
Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan. Dan nilai-nilai dasar yang direfleksiskan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap
guru akan menunjukkan kualiatas guru yang sebanarnya.
Sementara itu, kompetensi
menurut Kepmendiknas 045/U 2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, tanggung
jawab yang dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Dalam pendidikan guru dikenal
adanya “Pendidikan Guru berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini,
ada berbagai model cara mengkelasifikasikannya. Untuk program SI salah satunya
dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar
bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu meliputi: menguasai bahan,
mengolola progaram belajar-mengajar, mengelola kelas, menggunakan media sumber,
menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenai fungsi dan program
layanan bimbingan dan penyuluhan mengenal dan menyelenggarkan administrasi
sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil peneliatian pendidikan guna
keperluan pengajaran.
Sepuluh kompetensi guru
tersebut juga merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki
oleh setiap guru.
Berdasarkan peraturan
pemerintah (PP) Nomor 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus
dimiliki oleh Guru meliputi komepetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan
satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.
2.
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik sesuia
dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Tim Direktorat Profesi Pendidikan
Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2006) telah
merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan
terhadap peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Guru wajib memiliki kualitas
akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk menunjukkan tujuan pendidkan nasional kompetensi guru
itu salah satunya adalah kompetensi pedagogik.
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman
tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik
meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran,
menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara
berkelanjutan. Menurut peraturan tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik
Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang
pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.
Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang berbasis subjek(mata
pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan
dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki pengentahuan dan
pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal
tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar
(akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas pemerintah.
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan
psikologi perkembangan anak sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang
tepat yang dilakukan pada anak dididknya. Guru dapat membimbing anak melewati
masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu. Guru memiliki
pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga anak
serta menetukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.
Pengembangan
kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan
mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi
spesifik lingkungan sekolah.
4.
Perencangan
pembelajaran
Guru memiliki perencangan sistem
pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara
strategis, termasuk antisifasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari
skenario yang direncanakan.
5.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar
bagi anak yang kreatif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak
untuk dapat mengeskpor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan
dikembangkan.
6.
Pemanfaatan
tekhnologi pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pembelajaran
guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan
mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi
dengan mengguanakan teknologi.
7.
Evaluasi
hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk
mengevaluasika pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak,
hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus
dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan
membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru memiliki kemampuan untuk
membimbing anak menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan
melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Salah satu upaya yang dapat
dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan
penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan
dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil
belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada
prinsipnya, kesemua aspek kompetensi paedagogik diatas senantiasa dapat
ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatif solusi.
Berakar dari uraian di atas
kompetensi paedagogik guru bidang agama islam memiliki pengetahuan tentang
pengelolaan proses belajar-mengajar dan pengetahuan dalam mengembangkan kurikulum.
Seorang guru itu harus
memiliki kompetensi atau kemampuan mengajar (kompetensi paedagogik), yaitu:
a.
Menguasai
ilmu pendidikan dan keguruan yang mencakup:
1)
Psikologi
pendidikan
2)
Teknologi
pendidikan
3)
Metodologi
pendidikan
4)
Media
pendidikan
5)
Evaluasi
pendidikan
6)
Penelitian
pendidikan
b.
Menguasai
kurikulum yang mencakup
1)
Mampu
menganalisis kurikulum, merencanakan pembelajaran, mengembangkan silabus dan
mendayagunakan sumber belajar,
2)
Mampu
melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode kegiatan dan alat bantu
pembelajaran yang sesuai.
3)
Mampu
menyusun program perbaikan (remedial) bagi peserta didik yang kurang mampu.
4)
Mampu
menyusun program pengayaan (enrichment) bagi peserta didik yang pandai.
c.
Menguasai
didaktik metodik umum
1)
Mampu
menggunakan metode yang bervariasi secara tepat
2)
Mampu
mendorong peserta didik bertanya
3)
Mampu membuat
alat peraga sederhana
d.
Menguasai
pengelolaan kelas
1)
Menguasai
pengelolaan fisik kelas
2)
Menguasai
pengelolaan dan pembelajaran
3)
Menguasai
pengelolaan dan pemanfaatan pajangan kelas.
e.
Mampu
melaksanakan monitoring dan evaluasi peserta didik
1)
Mampu
menyusun instrumen penilaian kompetensi peserta didik dalam ranah
kognitif,efektif dan psikomotor
2)
Mampu menilai
hasil karya peseta didik, baik melalui tes maupun non tes.
3)
Mampu
menggunakan berbagai cara penilaian, baik tertulis maupun perbuatan.
f.
Mampu
mengembangkan dan aktualisasi diri
1)
Mampu bekerja
dan bertindak secara mandiri untuk memecahkan masalah, dan mengambil keputusan.
2)
Mampu
berprakarsa, kreatif dan inovatif, dalam mengemukakan gagasan baru dan
mempelajari serta melaksanakan hal-hal baru.
3)
Mampu
meningkatkan kemampuan melalui kegiatan membaca, menulis, seminar, lokakarya,
melanjutkan pendidikan.
PENUTUP
kompetensi
pedagogik adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta
didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Jadi Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran
yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang
psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi
kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai
proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Dengan ini seorang guru harus
memiliki kompetensi pedagogik Guru, kompetensi itu merupakan kemampuan Guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik
3.
Pengembangan
kurikulum/silabus
4.
Perencangan
pembelajaran
5.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.
Pemanfaatan
tekhnologi pembelajaran
7.
Evaluasi
hasil belajar
8.
Pengembngan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar, 2009. Guru
Profesional. PT rajawali: jakarta
A.M. sardiman,
2006. Interaksi dan Motivasi Belajar mengajar. PT. RajaGrafindo persada:
Jakarta
http/mahmudin
wordpress, 2008. Kompetensi Pedagogik Guru Indonesia
Mulyasa, 2005. Menjadi
Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. PT.
Rajagrafindo: jakarta
Drs. H. Burhanuddin
salam, 1997. Pengantar Pedagogik. PT Rineka Citra: jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar