Senin, 25 Maret 2013

Kompetensi Pedagogik


BAB II

KOMPETENSI PEDAGOGIK

A.      PENGERTIAN
1.    Pengertian Kompetensi
                   Kompetensi menurut usman (2005), adalah “satu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseoarang baik yang kualitatif maupun kuantitatif. “pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni. Pertama sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang di amati. Kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif , efektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.
                   Menurut Direktor Tenaga Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan. Dan nilai-nilai dasar yang direfleksiskan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualiatas guru yang sebanarnya.


                   Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U 2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
                   Dalam pendidikan guru dikenal adanya “Pendidikan Guru berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengkelasifikasikannya. Untuk program SI salah satunya dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu meliputi: menguasai bahan, mengolola progaram belajar-mengajar, mengelola kelas, menggunakan media sumber, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenai fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan mengenal dan menyelenggarkan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil peneliatian pendidikan guna keperluan pengajaran.
                   Sepuluh kompetensi guru tersebut juga merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh setiap guru.
                   Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi komepetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.

2.    Pengertian Kompetensi Pedagogik
                   Kompetensi pedagogik sesuia dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Tim Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan terhadap peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
                   Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menunjukkan tujuan pendidkan nasional kompetensi guru itu salah satunya adalah kompetensi pedagogik.
                   Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Menurut peraturan tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
              Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang berbasis subjek(mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas pemerintah.

2.      Pemahaman terhadap peserta didik
              Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak dididknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu. Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga anak serta menetukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
              Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.      Perencangan pembelajaran
              Guru memiliki perencangan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk antisifasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
              Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeskpor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.      Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
              Dalam penyelenggaraan pembelajaran guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan mengguanakan teknologi.
7.      Evaluasi hasil belajar
              Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasika pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
              Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
              Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, kesemua aspek kompetensi paedagogik diatas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatif solusi.
                   Berakar dari uraian di atas kompetensi paedagogik guru bidang agama islam memiliki pengetahuan tentang pengelolaan proses belajar-mengajar dan pengetahuan dalam mengembangkan kurikulum.
                   Seorang guru itu harus memiliki kompetensi atau kemampuan mengajar (kompetensi paedagogik), yaitu:
a.       Menguasai ilmu pendidikan dan keguruan yang mencakup:
1)      Psikologi pendidikan
2)      Teknologi pendidikan
3)      Metodologi pendidikan
4)      Media pendidikan
5)      Evaluasi pendidikan
6)      Penelitian pendidikan

b.      Menguasai kurikulum yang mencakup
1)      Mampu menganalisis kurikulum, merencanakan pembelajaran, mengembangkan silabus dan mendayagunakan sumber belajar,
2)      Mampu melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode kegiatan dan alat bantu pembelajaran yang sesuai.
3)      Mampu menyusun program perbaikan (remedial) bagi peserta didik yang kurang mampu.
4)      Mampu menyusun program pengayaan (enrichment) bagi peserta didik yang pandai.

c.       Menguasai didaktik metodik umum
1)      Mampu menggunakan metode yang bervariasi secara tepat
2)      Mampu mendorong peserta didik bertanya
3)      Mampu membuat alat peraga sederhana

d.      Menguasai pengelolaan kelas
1)      Menguasai pengelolaan fisik kelas
2)      Menguasai pengelolaan dan pembelajaran
3)      Menguasai pengelolaan dan pemanfaatan pajangan kelas.

e.       Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi peserta didik
1)      Mampu menyusun instrumen penilaian kompetensi peserta didik dalam ranah kognitif,efektif dan psikomotor
2)      Mampu menilai hasil karya peseta didik, baik melalui tes maupun  non tes.
3)      Mampu menggunakan berbagai cara penilaian, baik tertulis maupun perbuatan.

f.       Mampu mengembangkan dan aktualisasi diri
1)      Mampu bekerja dan bertindak secara mandiri untuk memecahkan masalah, dan mengambil keputusan.
2)      Mampu berprakarsa, kreatif dan inovatif, dalam mengemukakan gagasan baru dan mempelajari serta melaksanakan hal-hal baru.
3)      Mampu meningkatkan kemampuan melalui kegiatan membaca, menulis, seminar, lokakarya, melanjutkan pendidikan.











PENUTUP

kompetensi pedagogik adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Jadi  Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
                   Dengan ini seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogik Guru, kompetensi itu merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
4.      Perencangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Pemanfaatan tekhnologi pembelajaran
7.      Evaluasi hasil belajar
8.      Pengembngan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.












DAFTAR PUSTAKA

Kunandar, 2009. Guru Profesional. PT rajawali: jakarta
A.M. sardiman, 2006. Interaksi dan Motivasi Belajar mengajar. PT. RajaGrafindo persada: Jakarta
http/mahmudin wordpress, 2008. Kompetensi Pedagogik Guru Indonesia
Mulyasa, 2005. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. PT. Rajagrafindo:  jakarta
Drs. H. Burhanuddin salam, 1997. Pengantar Pedagogik. PT Rineka Citra: jakarta
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar