BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar. RPP paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi
dasar yang meliputi 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali
pertemuan atau lebih.
Berdasarkan Permendiknas No 41 Tahun 2007
tertanggal 23 Nopember 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, bahwa pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)(BSNP, 2007).
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan pelajaran di satuan
pendidikan.[1]